adm@panjinusantarafoundation.or.id

Legalitas dan Badan Hukum

Yayasan Panji Nusantara merupakan lembaga sosial yang telah berdiri sejak tahun 2009 dan menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, dan pendidikan. Dalam menjalankan kegiatan dan pengabdiannya kepada masyarakat, Yayasan Panji Nusantara memiliki dasar legalitas sebagai berikut:

Akta Pendirian
Akta Notaris H. Ofiyati Sobriyah, S.H.
Nomor 01, tanggal 02 April 2009.

Pengesahan Badan Hukum
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU 1768.AH.01.04 Tahun 2009.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
02.687.730.0-005.000

Selain legalitas badan hukum tersebut, Yayasan Panji Nusantara juga tercatat memiliki sertifikasi sebagai UPZ BAZNAS DKI Jakarta dan Badan Wakaf Indonesia, sebagaimana tercantum dalam profil yayasan.

Dengan dasar legalitas tersebut, Yayasan Panji Nusantara menjalankan berbagai kegiatan pemberdayaan dan pelayanan sosial, khususnya dalam mendampingi serta memberikan manfaat bagi anak yatim dan dhuafa, sekaligus mengembangkan kegiatan keagamaan dan pendidikan di berbagai wilayah.

Visi Misi Yayasan

Menjadi Yayasan Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Lingkungan.

  • Turut serta meningkatkan program pemberdayaan sosial.
  • Berperan aktif membina, melatih, dan memberikan bekal keterampilan bagi anak-anak yatim dan kaum dhuafa.
  • Berperan aktif menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
  • Menghimpun, mengembangkan, dan mengelola dana wakaf, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.
  • Menjadi mitra dalam program pengembangan usaha kesejahteraan sosial.